PRODUK

PEMBIAYAAN

Jenis dan Pengertian Akad di BMT Dana Insani

MURABAHAH

Adalah akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarkan dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati

MUSYARAKAH

Adalah akad kerjasama antara BMT dengan anggota untuk usaha tertentu dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah bagi hasil yang disepakati oleh kedua belah pihak

IJARAH

Adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri

IJARAH MUNTAHIYA BITTAMLIK (IMBT)

Adalah akad perjanjian sewa-menyewa yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewa kepada penyewa setelah selesai masa sewa

AL QORDH

Adalah akad pinjaman dana yang diberikan kepada anggota (Muqtaridh) yang memerlukan dengan ketentuan bahwa anggota wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama

PIlihan Keperluan Pembiayaan :

  • Modal kerja usaha
  • Jual beli barang
  • Sewa barang dan jasa
  • Biaya pendidikan
  • Biaya kesehatan
  • Biaya pernikahan
  • Konsumtif
  • Talangan umrah
  • Haji dan haji plus
  • Sebrakan

Prosedur Pembiayaan :

1. Mengisi aplikasi pembiayaan

2. Survey tempat usaha atau tempat tinggal

3. Melengkapi syarat sebagai berikut :

  • FC. KTP Suami & Istri yang masih berlaku
  • FC. surat nikah
  • FC. kartu keluarga
  • FC. jaminan BPKB/Sertifikat
  • FC. BPKB Tahun 2000 keatas, STNK dan bukti jual beli kendaraan
  • FC. sertifikat, PBB tahun terbaru